Melalui Aplikasi, Kini Mengurus Sertifikat Bisa Dilakukan Di Luar Hari Jam Kerja

    Melalui Aplikasi, Kini Mengurus Sertifikat Bisa Dilakukan Di Luar Hari Jam Kerja
    Caption; Zubaidi, Kepala BPN Tanah Grogot Kabupaten Paser

    PASER - Demi peningkatan pelayanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Grogot sediakan inovasi pelayanan mandiri untuk mempermudah  masyarakat yang ingin memgurus tanah di BPN.

    Zubaidi Kepala BPN Tanah Grogot menyampaikan, salah satu upaya peningkatan pelayanannya adalah dengan membuka  layanan mandiri yang tidak terbatas dibuka saat jam hari kerja saja, melainkan juga  dapat dilakukan di jam hari libur.

    "Sesuai dengan instruksi Mentri Agraria dan Tata Ruang Hadi Tjahjonto untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat, BPN kini mencoba membuka pelayanan hari Sabtu dan Minggu". Ungkap Zubaidi di ruang kerjanya Senin, 05/9/22.

    Zubaidi menambahkan, jika saat ini pelayanan BPN juga telah menyediakan aplikasi sentuh tanah ku yang dapat didownload dan digunakan tiap-tiap warga, jika ingin mendaftarkan pembuatan sertifikatnya secara on-line.

    Menurut Zubaidi. Dalam aplikasi tersebut, terdapat info layanan yang dapat diakses masyakat luas terkait proses pertanahan di BPN.  Termaksud tatacara pendaftaran dan pengurusan sertifikasi lahan secara on-line.

    Contoh, di dalam aplikasi terdapat arahan-arahan dan petunjuk terkait pelayanan jual beli, balik nama, hibah, wakaf, pemecahan, pemisahan, pengecekan sertifikat, mengetahui lahan-lahan yang sudah bersertifikat dan sebagainya.

    Lebihlanjut, untuk estimasi waktu balik nama tertera 7 hari kerja,   peralihan hak hibah, peralihan hak jual beli 5 hari kerja, wakaf 98 hari kerja dan untuk  waktu Pengukuran peta bidang dikabarkan sekitar 14 hari kerja, dan semua informasi dapat dilihat di aplikasi tersedia.

    "Bila masyarakat kurang paham dalam menjalankan aplikasi Sentuh Tanah Ku, bisa langsung datang ke kantor BPN untuk di pandu tatacara menjalankan aplikasi tersebut". Terang Zubaidi pada awak media indonesiasatu.co.id

    Menurut Zubaidi, pelayanan ini  sejak Juli 2022 hingga kini masih dikhususkan hanya untuk masyarakat yang ingin mengurus sertifikat secara mandiri atau tanpa pihak ketiga yang biasa dikuasakan.

    "Sebab kita tau bahwa banyak masyarakat yang sebenarnya ingin mengurus sendiri urusan lahannya agar biasa meringankan pembiayaan. Namun kebanyakan mereka lebih sering terkendala waktu, karena adanya kesibukan di hari jam kerja". Pungkasa Zubaidi mengahiri. (*Hendra*)

    Muhamad Ali

    Muhamad Ali

    Artikel Sebelumnya

    Kordinator MD KAHMI Paser Dan LBH Paser...

    Artikel Berikutnya

    Polda Kaltim Berhasil Amankan 4 Pelaku Transaksi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Ikuti Kami